Cara mengurus pindah Domisili KTP antar Provinsi

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas yang sangat dibutuhkan setiap orang yang sudah berumur 17 tahun ke atas. Walaupun sifatnya nasional (berlaku di seluruh kawasan NKRI), namun tetap akan sulit mengurus sesuatu jika sudah pindah alamat antar provinsi. Oleh sebab itu pengalaman saya yang kuliah ke Kalimantan Tengah, asal dari Sumatera Utara memutuskan untuk pindah Domisili KTP. Adapun pertimbangan saya pindah domisli KTP adalah sbb: 
1. Untuk mengurus berkas seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), saya tidak perlu balik ke daerah asal untuk mengurusnya karena saya sudah bisa mengurus di kalteng.
 2. Untuk pemilihan umum, saya juga memiliki hak suara atas Kepala daerah kalteng. jadi hak suara saya tidak hilang. 
 3. Untuk mengikuti tes CPNS di Kalteng harus KTP domisili Kalteng. jadi saya tidak harus kembali ke daerah asal untuk tes CPNS. dst.
 jika alasan anda pindah domisili tidak terlalu perlu, saran saya jangan pindah ya.

   
 Oke langsung saja ke pembahasan : 
1. Hubungi keluarga dimana nama anda terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) 
2. Minta salah satu anggota keluarga, mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dissukcapil) Kabupaten/kota anda dengan membawa KK asli dan Pas foto berwarna 4 x 6 atau 3 x 4. 3. Setalah itu sampaikan ke petugas atas nama anda yang ingin pindah ingin pindah domisili. sampaikan alasan pindah, Dan alamat pindahnya harus sudah jelas, RT/RW, kode pos, nama jalan dst. (harus detail).
 4. Nanti keluarga anda akan mengisi formulir pindah anda. dan anda akan keluar dr KK daerah asal, sehingga anda bisa membuat KK sendiri atau menumpang di KK orang lain tempat anda pindah. 
5. Setalah formulir isian anda diproses, anda akan diberikan kertas ukuran A4/Folio formulir F4 namanya. dan berkas asli itu harus anda kirim ke daerah tujuan pindah anda. 


 MENUNGGU BERKAS SAMPAI KE DAERAH TUJUAN........ (INGAT BERKAS ANDA HANYA BERLAKU SELAMA 30 HARI, JADI SEGERA URUS BERKAS ANDA SECEPATNYA JIKA SUDAH SAMPAI DAERAH TUJUAN)


 6. Bawa berkas yg sudah ada di tangan anda ke Disdukcapil setempat. 
 7. Anda akan diberikan daftar isian kertas berukuran A3. Setalah itu, lengkapi semua datanta dengan benar. lanjutkan dangan meminta tada tangan pihak terkait termasuk anda. 
8. pada kertas isian itu diminta ada tanda tangan dan cap dari RT anda tinggal. 
 9. selesai tanda tangan RT, pergi ke kantor kelurahan. minta tanda tangannya dan stempel oleh kelurahan. 
10. Selesai dari keluarah, pergi kantor camat. Minta tanda tangannya dan distempel. Selesai Daftar isian penuh ditandatangi. pergilah ke kantor Disdukcapil kembali. Selesai anda serahkan ke disdukcapil anda tinggal menunggu KK anda diterbitkan. Dan KTP juga akan menyusul diterbitkan kembali dengan alamat baru. 

CATATAN : Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda tidak akan berubah kemanapun anda pindah dan proses pengurusan ini semua GRATIS. 

 Terima kasih. semoga bermanfaaat

Komentar