Cara mengurus SKCK

Ada 2 cara mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Cara Daring/Online:
1. Buka Website polri.go.id
2. Pilih pelayanan Polri SKCK.
3. Isi data dengan lengkap dan benar, kemudian anda diminta untuk mengunggah beberapa berkas yaitu :
- E-KTP
- Paspor jika ingin ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akte Lahir/ijazah
- Rumus sidik jari (diproses di Polda dan gratis)
- foto diri.
4. Setelah semua lampiran anda unggah, 
Maka akan diberikan surat balasan ke email anda. Berisi tempat tempat pengurusan SKCK anda dan biaya pembuatan Rp. 30.000.
Pembuatan SKCK online akan dirujuk ke Polda tempat anda tinggal dan harus sesuai KTP.
5. Datang ke Polda jam 08.00-15.00 WIB 
Dan membawa semua fotokopi lampiran yang diunggah dalam form online sebelumnya.
Khusus pasfoto ukurannya 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
6. serahkan semua berkas ke petugas Polda tunggu beberapa saat, langsung selesai.


Cara Luring/offline
1. Datang langsung ke Polres sesuai domisili anda.
2. bawa berkas seperti berkas yg diunggah pada website online, yaitu: 
- Fotokopi  E-KTP
- Fotokopi Paspor jika ingin ke luar negeri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Lahir/ijazah
- Rumus sidik jari (diproses di Polres)
- foto diri 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.
3. Ambil blangko isian, yang pertanyaan sama dengan pertanyaan pada isian online. Jawab dengan benar.
4. Ambil rumus sidik jari (diproses di polres dan gratis)
5. Serahkan semua berkas ke petugas Dan tunggu beberapa menit.
6. SKCK anda selesai.


Catatan :
- Datang ke Polda/polres wajib menggunakan celana panjang.
- SKCK hanya berlaku selama 6 Bulan
- Biaya pelayanan hanya 30.000 baik online/offline dan uang tersebut akan masuk ke kas negara melalyi Pos 
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).



Komentar