Soal dan Jawaban Manajemn Risiko serta studi kasus

Manajemen Risiko

  1. Jelaskan Risiko properti beserta dengan contohnya?
  2. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara common law and civil law?
  3. Jelaskan sistem hukum di Indonesia dan kontraskan dengan sistem hukum di amerika yang menggunakan sistem hukum common law?
  4. Anda diminta memberi nasehat  kepada pasien yang sedang menuntut ganti rugi pada rumah sakit (RS) atas tuduhan melakukan malpraktek, bagaimana saran anda untuk memenangkan gugatan tersebut? 
Jawaban :
  1. -Risiko nilai pasar properti menurun
     Harga pasar properti bisa menurun karena banyak faktor, dapat karena faktor alam namun dapat pula karena faktor manusia dan banyak hal lainnya. Contoh faktor manusia, setelah properti berdiri teryata ada pabrik perakitan kaleng disampingnya yang dapat membuat kebisingan, sehingga harga properti yang ada jadi menurun.
-Risiko mengalami gugatan atas tanah atau bagunan.
     Risiko ini seringkali muncul jika pembeli adalah orang ketiga, jadi data-data yang pembeli dapatnya tidak sama dengan data orang pertama dan kedua, dan ini dapat menyebabkan gugatan baik itu atas tanah/rumah atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
-Risiko Kerusakan properti (kebakaran , alam seperti banjir, longsor, pengerusakan    Properti secara sengaja oleh oknum masyarakat). 
      Risiko ini aalah risiko yang banyak terjadi pada properti, sehingga calon pemilik properti perlu menganalisi propoerti yang hendak dia miliki, mulai dari lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB),IMB, SHM, dan analisi keperluan properti.

  1. Common law adalah sistem hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berkembang sebelum ada UU ditetapkan (hukum) resmi tertulis dan masih digunakan (dipakai) sebagai dasar  pegambilan keputusan. Sehingga menjadi kebiasaan untuk hakim dalam memutuskan suatu persidangan dengan melihat histori putusan persidangan yang sama atau mirip sebelumnya. Sedangkan civil law adalah sistem hukum yang didasarkan pada KUHAP/KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum perdata/Kitab Undang-Undang Pidana) sebagai standardisasi dalam pegambilan keputusan di persidangan. Sehingga dalam pengambilan keputusan memperhatikan semua aspek hukum tertulis dengan menyeluruh.

  1. Sistem hukum di Indonesia adalah adalah menggunakan refensensi tertinggi Pancasila dan diturunkan dalam UUD 1945 dan kemudian diturunkan kembali ke dalam UU, Peraturan pemerintah, Perpres, pergub, dan Perda.  Dalam pegaturan masalah sosial masyarakat, pemerintah atau pihak berwenang jmengunakan sistem hukum civil law dimana hakim dalam dasar memeberikan sanksi merujuk pada KUHAP/KUHP dan UU yang memiliki sangkut terhadap masalah yang dialami warga negara Indonesia atau warga negara asing di Indonesia termasuk organisasi/perusahaan asing di Indonesia. Kemudian  karena Indonesia adalah bekas jajahan Belanda selama 3 setengah abada membuat sistem hukum Indonseia juga sebagian besar warisan dari sistem hukum Belanda yang banyak dipengaruhi Eropa-Kontinental. Sedangkan Amerika serikat menggunakan sistem hukum commom law yang mengakibatkan segala putusan yang dibuat hakim merupkan pertimbangan putusan yang terjadi di persidangan sebelumnya. Namun walaupun begitu Amerika seringkat juga memiki Hukum Konstitusional (UUD-nya), peraturan administrasi dan perjanjian lainnya.

  1. 1. Menyarankan si Pasien, mengumpulkan bukti apapun yang dia milki selama proses pengobatan, baik itu foto RS, Dokter, perawat, obat yang digunakan, dan dokumen lainnya yang ada bukti fisik maupun dokumentasinya.
2. Membuat rincian biaya yang dikeliuarkan selama proses pengobatan. 
3. Menyarankan si pasien agar mengigat dengan detai proses pengobatan berlangsung, agar dapat disampikan dalam proses persidangan.
4. Menyampaikan dalam sidang pengaruh malpraktik RS tersebut kepada si Pasien.

Komentar