Showing posts with label Tutorial. Show all posts
Showing posts with label Tutorial. Show all posts

Monday, February 3, 2020

Cara mengurus SKCK

Ada 2 cara mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Cara Daring/Online:
1. Buka Website polri.go.id
2. Pilih pelayanan Polri SKCK.
3. Isi data dengan lengkap dan benar, kemudian anda diminta untuk mengunggah beberapa berkas yaitu :
- E-KTP
- Paspor jika ingin ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akte Lahir/ijazah
- Rumus sidik jari (diproses di Polda dan gratis)
- foto diri.
4. Setelah semua lampiran anda unggah, 
Maka akan diberikan surat balasan ke email anda. Berisi tempat tempat pengurusan SKCK anda dan biaya pembuatan Rp. 30.000.
Pembuatan SKCK online akan dirujuk ke Polda tempat anda tinggal dan harus sesuai KTP.
5. Datang ke Polda jam 08.00-15.00 WIB 
Dan membawa semua fotokopi lampiran yang diunggah dalam form online sebelumnya.
Khusus pasfoto ukurannya 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
6. serahkan semua berkas ke petugas Polda tunggu beberapa saat, langsung selesai.


Cara Luring/offline
1. Datang langsung ke Polres sesuai domisili anda.
2. bawa berkas seperti berkas yg diunggah pada website online, yaitu: 
- Fotokopi  E-KTP
- Fotokopi Paspor jika ingin ke luar negeri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Lahir/ijazah
- Rumus sidik jari (diproses di Polres)
- foto diri 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.
3. Ambil blangko isian, yang pertanyaan sama dengan pertanyaan pada isian online. Jawab dengan benar.
4. Ambil rumus sidik jari (diproses di polres dan gratis)
5. Serahkan semua berkas ke petugas Dan tunggu beberapa menit.
6. SKCK anda selesai.


Catatan :
- Datang ke Polda/polres wajib menggunakan celana panjang.
- SKCK hanya berlaku selama 6 Bulan
- Biaya pelayanan hanya 30.000 baik online/offline dan uang tersebut akan masuk ke kas negara melalyi Pos 
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).



Thursday, January 2, 2020

Bagaimana jika saldo terpotong, tetapi uang tidak keluar dari ATM?

Kalian lagi mengalami masalah ini?
apalagi sudah akhir bulan/pas uang tinggal sedikit lagi..
Apalagi uangnya yang terpotong banyak?
Tapi tenang, jangan pasrah gitu.
kamu bisa kok dapatin kembali uang kamu.


Begini langkah-langkahnya:
1. Bawa buku tabungan, ATM, dan KTP mu ke Bank yang sesuai dengan ATM mu.
2. Katakan pada satpam masalahmu, nanti diberikan nomor antrian kepada costumer service.
3.Saat di Costumer service ceritakan semua masalah yang terjadi, Alamat ATM nya dimana dan kapan terjadi.
4. Kamu akan diberikan nomor pelaporan dan ditandatangani petugas banknya. (Ini berguna kalau dalam 14 hari uangmu tidak masuk juga ke rekening.
5. Setelah itu, tunggu selama 14 hari. uang kembali ke rekening.


Sekian dan terima kasih. Jangan panik ya.
langsung aja berangkat ke Bank. jangan dibiarkan berlama-lama.

Cara mengurus pindah Domisili KTP antar Provinsi

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas yang sangat dibutuhkan setiap orang yang sudah berumur 17 tahun ke atas. Walaupun sifatnya nasional (berlaku di seluruh kawasan NKRI), namun tetap akan sulit mengurus sesuatu jika sudah pindah alamat antar provinsi. Oleh sebab itu pengalaman saya yang kuliah ke Kalimantan Tengah, asal dari Sumatera Utara memutuskan untuk pindah Domisili KTP. Adapun pertimbangan saya pindah domisli KTP adalah sbb: 
1. Untuk mengurus berkas seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), saya tidak perlu balik ke daerah asal untuk mengurusnya karena saya sudah bisa mengurus di kalteng.
 2. Untuk pemilihan umum, saya juga memiliki hak suara atas Kepala daerah kalteng. jadi hak suara saya tidak hilang. 
 3. Untuk mengikuti tes CPNS di Kalteng harus KTP domisili Kalteng. jadi saya tidak harus kembali ke daerah asal untuk tes CPNS. dst.
 jika alasan anda pindah domisili tidak terlalu perlu, saran saya jangan pindah ya.

   
 Oke langsung saja ke pembahasan : 
1. Hubungi keluarga dimana nama anda terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) 
2. Minta salah satu anggota keluarga, mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dissukcapil) Kabupaten/kota anda dengan membawa KK asli dan Pas foto berwarna 4 x 6 atau 3 x 4. 3. Setalah itu sampaikan ke petugas atas nama anda yang ingin pindah ingin pindah domisili. sampaikan alasan pindah, Dan alamat pindahnya harus sudah jelas, RT/RW, kode pos, nama jalan dst. (harus detail).
 4. Nanti keluarga anda akan mengisi formulir pindah anda. dan anda akan keluar dr KK daerah asal, sehingga anda bisa membuat KK sendiri atau menumpang di KK orang lain tempat anda pindah. 
5. Setalah formulir isian anda diproses, anda akan diberikan kertas ukuran A4/Folio formulir F4 namanya. dan berkas asli itu harus anda kirim ke daerah tujuan pindah anda. 


 MENUNGGU BERKAS SAMPAI KE DAERAH TUJUAN........ (INGAT BERKAS ANDA HANYA BERLAKU SELAMA 30 HARI, JADI SEGERA URUS BERKAS ANDA SECEPATNYA JIKA SUDAH SAMPAI DAERAH TUJUAN)


 6. Bawa berkas yg sudah ada di tangan anda ke Disdukcapil setempat. 
 7. Anda akan diberikan daftar isian kertas berukuran A3. Setalah itu, lengkapi semua datanta dengan benar. lanjutkan dangan meminta tada tangan pihak terkait termasuk anda. 
8. pada kertas isian itu diminta ada tanda tangan dan cap dari RT anda tinggal. 
 9. selesai tanda tangan RT, pergi ke kantor kelurahan. minta tanda tangannya dan stempel oleh kelurahan. 
10. Selesai dari keluarah, pergi kantor camat. Minta tanda tangannya dan distempel. Selesai Daftar isian penuh ditandatangi. pergilah ke kantor Disdukcapil kembali. Selesai anda serahkan ke disdukcapil anda tinggal menunggu KK anda diterbitkan. Dan KTP juga akan menyusul diterbitkan kembali dengan alamat baru. 

CATATAN : Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda tidak akan berubah kemanapun anda pindah dan proses pengurusan ini semua GRATIS. 

 Terima kasih. semoga bermanfaaat

Sunday, December 29, 2019

Cara membuat akun blog atau mendaftar akun blogspot.

Banyak layanan blog yang tersedia pada google. Namun bagi pemula saya rekomendasikan Blogspot karena mudah dipakai dan gratis.

mengapa kita harus ngeblog?
dengan ngeblog kita bisa mencatat atau menulis apapaun yang kita sukai. kita bisa menulis tentang kisah pribadi, kisah orang lain, kegiatan kita, laporan belajar, makalah dan tugas-tugas kuliah atau sekolah, dst.

Dengan ngeblog kita menulis.
Menulis adalah kebiasaan orang pintar
dengan menulis kita menjadi produsen informasi bukan hanya pengomsumsi informasi.

Alasan umum menulis di blog adalah:
1. Ingin berbagi Informasi dan mengarsipkan kegiatan menarik dari penulisnya
2. Mencari uang/penghasilan sampingan
3. Dll.

Langsung saja saya mulai langkah-langkahnya.
1. Pastikan anda sudah memilki akun Gmail dan  telah terhubung dengan mesin pencarian anda.

2. Buka di halaman pencarian anda www.blogger.com


 Gambar 1. Sumber dokumentasi penulis

Pilih BUAT BLOG
anda akan akan diminta memasukkan alamat email anda.

















3. Selajutnya anda akan masuk pada halaman pada gambar di bawah ini dengan dialog 
Selamat datang di Blogger.
 Kemudian isilah nama tampilan anda di blog 
contoh nama tampilan : GORESAN BUDI
selanjutnya tekan Lanjutkan ke Blogger










4. Selamat anda sudah masuk pada halaman blog pribadi anda
 Kemudian Tekan Blog Baru dan anda akan diarahakan pada kotak dialog untuk membuat nama/alamat blog anda.








5. Isilah judul dan nama/alamat blog anda
Judul itu artinya nama blog anda secara keseluruhan. Contoh Perjalan Pemuda Pecinta Kopi
dan isi alamat blog anda. (ingat ujungnya harus .blogspot.com)
Contoh : Goresantintabudi.blogspot.com 
atau seperti alamat blog penulis afrelan.blogspot.com
 Jika setelah anda membuat halaman blog, akan ada respon tulisan Alamat blog ini tersedia 
artinya belum ada yg memakai alamat itu, dan anda bisa menggunakannya. 

dan tekan dialog bawah Buat Blog.


6. Selamat anda sudah siap mulai menulis.

Klik entri baru. dan anda siap menulis.
dan setlah menulis klik publikasikan.

Untuk cara mencari penghasilan sampingan dari blog akan saya buat di blog berikutnya dan tentu ini akan butuh proses sebelum berpikir untuk mencari penghasilan sampingan.

Demikianlah cara mendaftar blog. 
semoga bermanfaat.
Terima kasih




5 DAFTAR PINJOL LEGAL MUDAH CAIR 2025