1.
Azas
Pemilu di Indonesia di bawah adalah …..
A.
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
B. Jujur dan adil
C. langsung, umum, terbuka, bebas, jujur dan adil
D. Demokrasi terbuka yang adil
E. Demokrasi dengan pemilihan tidak
langsung
Pembahasan jawaban : UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
2.
Apa dasar KPU menyelenggarakan Pemilu ?
a.
UU Nomor
7 Tahun 2017
b. UU
nomor 17 tahun 2017
c. UU
Nomor 27 tahun 2014
d. UU
Nomor 7 tahun 2004
e. UU Nomoro
12 tahun 2010
Pembahasan Jawaban (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum)
3.
Pada Pemilu 2024 berapa jumlah partai peserta
Pemilu?
a.
18 Partai Nasional dan 6 Partai lokal
di Aceh
b.
15 partai nasional dan 6 partai lokal
c.
Hanya partai nasional 17 partai
d.
20 partai Nasional dan 4 partai lokal aceh
e.
10 Partai nasional da 10 partai lokal aceh
pembahasan jawaban : (Sumber: Keputusan KPU Nomor
552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022
tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR
dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024)
4.
Kapan
pemilu 2024, hari dan tanggal berapa?
a. Rabu, 14 Februari
2024.
b.
Jumat, 15 Februari 2024
c.
Sabtu,16februari 2024
d.
Minggu, 17 Februari 2024
e.
Senin, 18 Februari 2024
Materi yang perlu dipoahami untuk
persiapan SKB CPNS KPU 2024 adalah sebagai berikut : Sumber website KPU
PEMILU 2024 MEMILIH APA SAJA?
Memilih Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum)
SIAPA PESERTA PEMILU 2024?
Peserta Pemilu adalah partai
politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota,
perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum)
APA SAJA PARTAI POLITIK DAN NOMOR URUTNYA PADA
PEMILU 2024?
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI
Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
(partai politik lokal Aceh)
20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal
Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai
politik lokal Aceh)
24. Partai Ummat
(Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai
Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024)
SIAPA SAJA YANG BISA MEMILIH DI PEMILU 2024?
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang
sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah
pernah kawin. Namun syarat untuk
menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022
adalah:
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
d. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan
dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu
Keluarga; dan
f. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional
Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Sistem Informasi Data Pemilih)
BERAPA BATASAN UMUR UNTUK BISA MEMILIH?
Warga Negara Indonesia yang sudah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah
kawin.
PEMILU 2024 APA YANG DICOBLOS DI TPS?
1. Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
2. Surat Suara Calon Anggota DPR RI
3. Surat Suara Calon Anggota DPD RI
4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi
5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
APAKAH HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024 HARI
LIBUR?
Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara
serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
(Sumber: Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum)
KAPAN TAHAPAN PEMILU DIMULAI?
Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal
14 Juni 2022, sesuai
dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan
hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024)
KAPAN CALEG MENDAFTAR?
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada
tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)
KAPAN CALEG DITETAPKAN?
Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan dan
diumumkan pada tanggal 4 November 2023.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)
KAPAN CALON DPD MENDAFTAR?
Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota
DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022,
kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di KPU Provinsi.
(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022
tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD)
KAPAN MASA KAMPANYE PEMILU 2024?
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada
tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
(Sumber: Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun
2024)
SIAPA SAJA YANG DILARANG IKUT SERTA DALAM
KAMPANYE?
Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: ketua, wakil
ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, dan hakim pada semua badan peradilan di
bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK,
gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota
partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,
Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI dan anggota Polri, kepala desa, perangkat
desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak
memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun).
(Sumber: Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu)