Kamis, 14 November 2024

Contoh Soal Kepemiluan berdasarkan KISI-KISI KEMENPANRB 2024

Daftar pemilih disusun beberapa tahap.  Tahapan pertama dalam penyusunan daftar pemilih adalah......

a. Menetapkan daftar pemilih sementara (DPS)

B. Penysusunan daftar pemilih tetap (DPT)

C. Penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb)

d. Verifikasi lapangan daftar pemilih oleh KPU

e. Melakukan Pemuktahiran data pemilih


Pembahasan :  

PKPU No. 37  Tahun 2018  perubahan dari PKU No. 11 PKPU 2018  TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 

Pasal 1 Ayat 32 :  Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.

Minggu, 03 November 2024

Contoh soal dan pembahasan SKB CPNS & PPPK KPU 2024

1.    Azas Pemilu di Indonesia di bawah adalah …..

A.     langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil

B.    Jujur dan adil

C.    langsung, umum, terbuka, bebas, jujur dan adil

D.    Demokrasi terbuka yang adil

E.    Demokrasi dengan pemilihan tidak langsung

Pembahasan jawaban : UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

 

 

2.       Apa dasar KPU menyelenggarakan Pemilu ?

a.       UU Nomor 7 Tahun 2017

b.      UU nomor 17 tahun 2017

c.       UU Nomor 27 tahun 2014

d.      UU Nomor 7 tahun 2004

e.      UU Nomoro 12 tahun 2010

Pembahasan Jawaban (Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 

3.         Pada Pemilu 2024 berapa jumlah partai peserta Pemilu?

a.         18 Partai  Nasional dan 6 Partai lokal di Aceh

b.         15 partai nasional dan 6 partai lokal

c.          Hanya partai nasional 17 partai

d.         20 partai Nasional dan 4 partai lokal aceh

e.         10 Partai nasional da 10 partai lokal aceh

pembahasan jawaban : (Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024)

4.      Kapan pemilu 2024, hari dan tanggal berapa?

a.       Rabu, 14 Februari 2024.

b.      Jumat, 15 Februari 2024

c.       Sabtu,16februari 2024

d.      Minggu, 17 Februari 2024

e.       Senin, 18 Februari 2024

Materi yang perlu dipoahami untuk persiapan SKB CPNS KPU 2024 adalah sebagai berikut : Sumber website KPU

PEMILU 2024 MEMILIH APA SAJA?

Memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 

SIAPA PESERTA PEMILU 2024?

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 

APA SAJA PARTAI POLITIK DAN NOMOR URUTNYA PADA PEMILU 2024?

1.     Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2.     Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3.     Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4.     Partai Golkar

5.     Partai NasDem

6.     Partai Buruh

7.     Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8.     Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9.     Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10.   Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11.   Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)

12.   Partai Amanat Nasional (PAN)

13.   Partai Bulan Bintang (PBB)

14.   Partai Demokrat

15.   Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16.   Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17.   Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18.   Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)

19.   Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)

20.   Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)

21.   Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)

22.   Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)

23.   Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)

24.   Partai Ummat

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024)

 

SIAPA SAJA YANG BISA MEMILIH DI PEMILU 2024?

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah:

a.     genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

b.     tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c.     berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

d.     berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

e.     dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan

f.      tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih)

 

BERAPA BATASAN UMUR UNTUK BISA MEMILIH?

Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

 

PEMILU 2024 APA YANG DICOBLOS DI TPS?

1.     Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden

2.     Surat Suara Calon Anggota DPR RI

3.     Surat Suara Calon Anggota DPD RI

4.     Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi

5.     Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

 

APAKAH HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024 HARI LIBUR?

Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

(Sumber: Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 

KAPAN TAHAPAN PEMILU DIMULAI?

Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan               UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024)

 

KAPAN CALEG MENDAFTAR?

Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)

 

KAPAN CALEG DITETAPKAN?

Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)

 

KAPAN CALON DPD MENDAFTAR?

Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022, kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di KPU Provinsi.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD)

 KAPAN MASA KAMPANYE PEMILU 2024?

Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)

 

SIAPA SAJA YANG DILARANG IKUT SERTA DALAM KAMPANYE?

Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI dan anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun).

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu)

 

 

Sabtu, 02 November 2024

KUMPULAN SOAL SKB KPU 2024

 

Contoh Soal SKB

Ahli Pertama – Penata Kelola Pemilihan Umum

KPU 2024

Materi : Sejarah Pemilu di Indonesia

1.        Sejak awal kemerdekaan 1945, Indonesia telah melewati berbagai macam pemilu. sampai tahun 2024, Indonesia telah melakukan Pemilu sebanyak….

a.       5 kali

b.      6 kali

c.       7 kali

d.      8 kali

e.       9 kal

 

2.        Kapan pemilu pertama kali dilakukan di Indonesia?

a.       1954

b.      1955

c.       1996

d.      1971

e.       2004

 

3.      Salah satu cirri khas pemilu pada masa Orde Baru adalah adanya 3 partai politik peserta pemilu. Apa Saja nama Partai tersebut?

a.       Golkar, PDI, PPP

b.      PKB, Goolkar, PPP

c.       Demokrat, PPP, Hanura

d.      Golkar, PDIP, PKS

4.      apa peran KPU dalam menyelenggrakan Pemilu di Indonesia?

a.       Mengelola dana dari dalam dan luar negeri

b.      mengatur kebijakan pemerintahan dan partai

c.       Mengawasi, merencanakan, seluruh proses pemilu.

d.      Mengatur dan mengawasi kinerja DPR

e.       Menjadi  peserta pemilu untuk dipilih rakyat.

 

4.      Apa saja lembaga Yang bertugas menyelenggarakan pemilu di Indonesia?

a.       KPU, BAWASLU, POLISI/TNI

b.      Bawaslu,KPU,PANWASLU

c.       KPU, BAWASLU, DKPP

d.      KPU, POLRI, DPD

e.       SEKJEN KPU RI, KPU PROVINSI, KPU Kabupaten/Kota

 

 5. Pada pemerintahan siapa Pemilu pertama kali dilaksanakan ?

a..Presiden Sukarno

b. Presiden Suharto

c. Presiden Megawati

d. Presiden Gus dur

e. Presiden SBY